This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 16 Agustus 2011

PUNK

sekilas tentang aliran musik punk

perbedaan pendapat perlu kita hargai meskipun apapun bentuknya itu…karena sebagai manusia sudah selayaknya kita melihat ke samudera dan hutan yang luas,siapakah kita sebenarnya!
berikut gw kopipes dari salah satu artikel di www.awansetiono.wordpress.com
kita bukan apa2 tampa lingkungan kita, hargai perbedaan pandapat!

Sebenarnya filosofi Punk gak pernah mati. Kalo Punk selalu dikaitkan dengan mabok, kata2 kasar, urakan, dan segala macam shit raging karena itulah Punk. Justru saat ini Punk semakin mencuat karena telah banyaknya masyarakat dan generasi muda yang mengakarkan diri dengan filosofi Punk. lalu, apa sih filosofi Punk itu?

(pic posted by erickningrat,Fr www.deviantart.com )

Punk cenderung Anakis. Disitu dengan jelas gw mengatakan bahwa Punk belum tentu Anarkis, hanya cenderung saja. Begitu juga sebaliknya, seorang yang anarkis gak harus nge-Punk. Adanya kesalahpahaman dari masyarakat Indonesia tentang Punkers karena kegiatan atau aktifitas kami yang menonjolkan kreatifitas seperti membentuk fanzine, kolektif dan lain2 masih belum begitu kuat, (ya wajarlah, hak kita kebanyakan dihambat oleh para kapitalis dan anak2 orang kaya). Bahkan di kota2 kecil yang gw heran sekali justru lebih banyak Punkersnya daripada di kota2 besar. Tidak adanya solidaritas dari lingkungan sekitar karena masyarakat masih mengungkung suatu kultur atau budaya yang tidak memungkinkan sama sekali mengindahkan atau menerima kehadiran Punk sebagai suatu ideologi tertentu. Itulah sebabnya pula Punk adalah bentuk perlawanan kebudayaan bagi kebanyakan masyarakat dunia. Mengapa melawan?
Ingat, Punk lahir karena adanya politik. Selama politik masih eksis di bumi manusia ini, Punk akan selalu ada. Dengan prinsip2 Do It Yourself-nya, memang tidak ada kata Punk berabad2 yang lalu. Tapi konsep Do it Yourself (DIY) itu sudah ada mengakar di urat nadi kita semenjak manusia diciptakan, yang tak lain adalah bahwa semua orang adalah bebas merdeka. Dan kita, sebagai orang yang bebas merdeka ini, teatulah tidak mau mengikatkan diri kita dengan pajak berlebihan yang ujung2nya korupsi, lalu kita menderita hingga tinggal jadi bangkai dan tulang belulang mengonggok dalam tanah kuburan bikinan koriptor bangsat. Lawan! Lawan! Buktikan kita juga memiliki hak!
Pertanyaan yang paling fatal mungkin, kenapa kecimpung di musik?
itulah yang membedakan antara anarkis dan punk. Seperti yang gw sebut diatas (anarkis gak harus punk begitu pula sebaliknya). Karena seorang Anarkis tidak melulu harus main musik. Tapi musik adalah satu2nya media yang awalnya dulu sangat memudahkan bagi komunitas kami untuk menyuarakan pendapat maupun perlawanan terhadap retorika busuk. Gak ada bedanya kok kayak The Beatles suka nyanyiin tentang kemanusiaan, ya apa salahnya sih kita2 juga seperti mereka, bebas menyuarakan pendapat. Musik itu wilayah masing2. Gak ada satupun yang bisa saling mengahalangi seorang yang lain untuk bermain musik. Beda kayak sekolah, kita harus gini gitu, wajib ini itu.
kelebihan musik Punk itu lebih leluasa dari genre2 yang lain. Gak harus selalu merdu, mau fals juga bodo amat, mau denger or kagak ya terserah, gak harus mirip Kurt Cobain or Courtney Love, BEBAS! BEBAS!
itulah mungkin sebabnya, Kurt Cobain sendiri juga lebih pengen disebut sebagai Punkers. Karena…..Grunge itu sendiri kini juga udah hilang maknanya.

SHURGA RAMADHAN

Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara], [1] Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, [2] Mendirikan shalat, [3] Menunaikan zakat, [4] Berpuasa di bulan Ramadlân, dan [5] Melaksanakan haji bagi yang mampu. Hadits tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.

Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan “menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.

Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”. Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.

Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.

Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.

Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah puasa.

Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan puasa.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.

Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.

Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].

Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].

Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.

Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas umat sebelum kamu”.

Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama “beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau bulan-bulan lainnya [?].

Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri. Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.

Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.

Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.

Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.

Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.

Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].

Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.

Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.

Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.

Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.

Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara], [1] Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, [2] Mendirikan shalat, [3] Menunaikan zakat, [4] Berpuasa di bulan Ramadlân, dan [5] Melaksanakan haji bagi yang mampu. Hadits tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.

Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan “menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.

Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”. Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.

Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.

Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.

Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah puasa.

Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan puasa.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.

Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.

Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].

Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].

Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.

Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas umat sebelum kamu”.

Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama “beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau bulan-bulan lainnya [?].

Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri. Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.

Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.

Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.

Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.

Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.

Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].

Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.

Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.

Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.

Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.

Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara], [1] Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, [2] Mendirikan shalat, [3] Menunaikan zakat, [4] Berpuasa di bulan Ramadlân, dan [5] Melaksanakan haji bagi yang mampu. Hadits tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.

Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan “menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.

Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”. Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.

Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.

Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.

Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah “menahan untuk tidak bicara”.

Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah puasa.

Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.

Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan puasa.

Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.

Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.

Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].

Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh [penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].

Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.

Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas umat sebelum kamu”.

Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama “beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau bulan-bulan lainnya [?].

Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri. Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.

Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.

Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia sebelum umat Muhammad SAW.

Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.

Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.

Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu. Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].

Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.

Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.

Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.

Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.

Sejarah dan Keajaiban Bulan Ramadhan

Sejarah dan Keajaiban Bulan Ramadhan

OPINI | 18 August 2010 | 11:42 1565 0 1 dari 1 Kompasianer menilai menarik

Romadhan berasal dari bahasa Arab (ر م ض ن) yang berarti sangat panas atau kering kerontang. Memang, bulan ramadhan itu sebelumnya hanya dikenal oleh orang-orang Arab, sehingga lebih populer di tanah Arab. Memang, bangsa Arab dikenal panas dan kering, sejak dulu hingga sekarang. Hanya saja, saat ini sudah mulai ada rebboisasi, sehingga mulai terlihat ijo royo-royo disepanjang jalan. Hampir dipastikan negeri Arab yang dikenal panas, gersang, dan tandus mulai berubah seiring dengan majunya tehnologi modern.
Asal kalimat Romadhan adalah (رم ض ), kemudian ditambah hurf Alif dan Nun (الألف والنون ) yang berarti (sangat) panas. Di dalam kaidah bahasa Arab, jika sebuah kalimat di akhiri dengan ‘(الألف والنون ) bisa berarti sangat. Seperti, الرحمن berarti sangat penyayang, غضبان yang berarti (sangat marah), جوعان yang berarti (sangat lapar), dan عطشان yang berarti (sangat haus). Di dalam percakapan, jika orang Arab merasa sangat lapar, ia hanya mengucapkan’’ جوعان ‘’.
Bangsa Arab pada waktu itu mengikuti penghitungan hari Babylonia (Irak sekarang). Bangsa Babylonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan luni-solar calendar (penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus). Bulan ke Sembilan (ramadhan) selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat. Sejak pagi hingga petang, batu-batu gunung dan pasir gurun terpanggang oleh segatan matahari musim panas yang waktu siangnya lebih panjang dari pada waktu malamnya. Di malam hari panas di bebatuan dan pasir sedikir reda, tapi sebelum dingin betul sudah berjumpa dengan pagi hari. Demikian terjadi berulang-ulang, sehingga setelah beberapa pekan terjadi akumulasi panas yang menghanguskan. Hari-hari itu disebut bulan Ramadhan, bulan dengan panas yang menghanguskan.
Saat ini masih bisa dirasakan, ketika bulan puasa masuk musim panas, terasa sekali panjanngya waktu berbuasa. Disebagian daerah ada yang melaksanakan puasa hingga 16 jam. Sungguh, ini sangat melelahkan bagi mereka yang sedang berpuasa. Bahkan, diberbagai daerah panas, siang terasa lebih panjang dari pada malamnya. Berbeda dengan kondisi daerah Asia tenggara, seperti Indonesia, Brunai, Malaysia, dan Pilipina.
Masih terkait dengan epistimologi Ramdhan, setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis matahari, bulan Ramadhan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami ‘panas’nya Ramadhan secara metaphoric (kiasan). Karena di hari-hari Ramadhan orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Atau, diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadhan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan seusai Ramadhan orang yang berpuasa tak lagi berdosa.[1]
Yang membedakan bulan Romadhan dengan bulan lainnya yaitu kewajiban melakukan berpuasa. Dimana kewajiban puasa ini sudah menjadi tradisi orang-orang terdahulu (para nabi dan utusan). Sedangkan tujuan ahir (al-Ghoyah) Allah SWT memerintahkan puasa ialah agar meraih derajat paling tinggi (taqwa) (Q.S al-Baqarah (2:183). Karakteristik orang-orang bertaqwa ialah melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya tanpa mengeluh, dan berusaha sekuat tenaga menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan puasa adalah salah satu proses menuju makom ke-taqwaan. Adakalanya yang sukses, dan adakalanya yang masih tahap pertama.
Memang tidak dipungkiri, hampir setiap bulan Nabi Saw tidak pernah meninggalkan puasa sunnah, akan tetapi tidak ada puasa yang dilakukan sebulan penuh, kecuali puasa bulan Romadhan. Nabi Saw benar-benar menjalan puasa dengan sebaik-baiknya, entah wajiab (ramadhan) atau sunnah. Beliau-lah yang paling taqwa, karena beliau benar-benar melalui proses dan tahap yang berliku, sehinga mencapai derajat orang yang sempurna ketaqwaanya kepada-Nya.
Puasa Romadhan ditetapkan pada tahun kedua hijriyah,[2] dan hukumnya wajib bagi setiap orang muslim, baligh, berakal, serta mampu (kuat) untuk melakukan puasa.[3] Sedangkan pahala ibadah puasa, secara khusus Allah sendiri yang akan membalasnya. Sebagimana keterangan hadis Nabi yang berbunyi’’ semua amal ibadah anak Adam untuknya, kecuali puasa hanya untukku, dan aku sendiri yang akan membalasnya’’[4].
Puasa merupakan ibadah yang bertujuan mengekang nafsu manusia dari segala keseneangan dan kelezatan duniawi. Orang baru dikatakan ber-pusa, jika telah mampu mengekang segala nafsu (kesenangan-kesenangan) dirinya. Seperti mengekang panca indera dari ke-senangan dan kenikmatan duniwi). Dan semua semua itu dilakukan, karena semata-mata taat dan tunduk kepada-Nya, serta mengikuti apa yang di-anjurkan oleh Nabi Saw. Siang hari menahan diri dari perbuatan maksiat, dan memasuki malam hari menghidupkannya dengan qiyam (sholat malam), membaca al-Qur’an, serta merenungi kebesaran-Nya. Jika manusia yang menyatakan dirinya beriman kepada-Nya, melaksanakan puasa bulan suci ramadhan. Akan tetapi masih menodahi lisan dengan berbicara kotor, ngarasi, gossip, menfitnah, ghibah, namimah, angkuh, sombong. Kemudian prilaku (tindakan) masih sering menyakitkan tetangga, kerabat, serta mitra kerjanya. Maka, orang ini termasuk merugi.
Ternyata, tidak sedikit politisi yang mengumbar pernyataan yang tidak seharusnya dikeluarkan. Tidak sedikit juga para pedagang yang suka ngutil (ngentit) dalam istilah agama disebut dengan ‘’riba’’. Padahal, menurut Nabi sekecil-kecilnya dosa riba ialah bagaikan seorang anak lelaki menikahi ibunya sendiri. Stasion telivisi juga tidak sungkan-sngkan menodahi bulan sacral ini dengan tayangan gossip nasioanal, sementara tayangan itu disuguhkan pada pemirsa yang sedang menunaikan ibadah puasa. Suatu keitika Nabi naik mimbar di masjid Nabawi, ketika kaki kanan beliau menaiki tangga pertama, beliau mengucap ‘’amin’’. Setelah turun dari mimbar, Nabi ditanya oleh para sahabat. Wahai Nabi, kenapa engaku mengucapkan ‘’amiin’’, padahal tidak ada satupun orang yang berdo’a.
Siapakah gerangan, yang berdo’a ketika engkau sedang menaiki tangga pertama? Nabi menjawab;’’ ketika aku menaiki tangga pertama, tiba-tiba jibril datang seraya berdo’a yang artinya:’’ celaka sekali mereka yang mendapatkan bulan suci ramadhan, akan tetapi ia tidak mendapatkan pengampunan’’ (H.R al-Hakim). Inilah yang perlu direnugi, memasuki bulan suci ramadhan, ternyata masih banyak orang-orang yang mengaku islam, akan tetapi mereka masih suka menodai agamanya sendiri, bahkan menodai kesucian bulan sacral ramadhan.

[1] . Abdul Adzim Irsad. Membumikan Tahun Hijiriyah ( Masih Bentuk Naskah)
[2] . Al-Zuhaili, Muhammad, Dr, 1993. Al-Islam fi al-Madi wa al-Hadir ( Darul Qolam-Beirut) hlm 65
[3] . Al-Bagho, Mustofa Dr, 1992. Al-Tadhib Fi Adillati Matan al-Ghoyah wa al-Taqrib. Dar Ibn Katsir- Beirut) hlm 102.
[4] . H.R Bukhori dan Muslim.

Sejarah dan Keajaiban Bulan Ramadhan

OPINI | 18 August 2010 | 11:42 1565 0 1 dari 1 Kompasianer menilai menarik

Romadhan berasal dari bahasa Arab (ر م ض ن) yang berarti sangat panas atau kering kerontang. Memang, bulan ramadhan itu sebelumnya hanya dikenal oleh orang-orang Arab, sehingga lebih populer di tanah Arab. Memang, bangsa Arab dikenal panas dan kering, sejak dulu hingga sekarang. Hanya saja, saat ini sudah mulai ada rebboisasi, sehingga mulai terlihat ijo royo-royo disepanjang jalan. Hampir dipastikan negeri Arab yang dikenal panas, gersang, dan tandus mulai berubah seiring dengan majunya tehnologi modern.
Asal kalimat Romadhan adalah (رم ض ), kemudian ditambah hurf Alif dan Nun (الألف والنون ) yang berarti (sangat) panas. Di dalam kaidah bahasa Arab, jika sebuah kalimat di akhiri dengan ‘(الألف والنون ) bisa berarti sangat. Seperti, الرحمن berarti sangat penyayang, غضبان yang berarti (sangat marah), جوعان yang berarti (sangat lapar), dan عطشان yang berarti (sangat haus). Di dalam percakapan, jika orang Arab merasa sangat lapar, ia hanya mengucapkan’’ جوعان ‘’.
Bangsa Arab pada waktu itu mengikuti penghitungan hari Babylonia (Irak sekarang). Bangsa Babylonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan luni-solar calendar (penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus). Bulan ke Sembilan (ramadhan) selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat. Sejak pagi hingga petang, batu-batu gunung dan pasir gurun terpanggang oleh segatan matahari musim panas yang waktu siangnya lebih panjang dari pada waktu malamnya. Di malam hari panas di bebatuan dan pasir sedikir reda, tapi sebelum dingin betul sudah berjumpa dengan pagi hari. Demikian terjadi berulang-ulang, sehingga setelah beberapa pekan terjadi akumulasi panas yang menghanguskan. Hari-hari itu disebut bulan Ramadhan, bulan dengan panas yang menghanguskan.
Saat ini masih bisa dirasakan, ketika bulan puasa masuk musim panas, terasa sekali panjanngya waktu berbuasa. Disebagian daerah ada yang melaksanakan puasa hingga 16 jam. Sungguh, ini sangat melelahkan bagi mereka yang sedang berpuasa. Bahkan, diberbagai daerah panas, siang terasa lebih panjang dari pada malamnya. Berbeda dengan kondisi daerah Asia tenggara, seperti Indonesia, Brunai, Malaysia, dan Pilipina.
Masih terkait dengan epistimologi Ramdhan, setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis matahari, bulan Ramadhan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami ‘panas’nya Ramadhan secara metaphoric (kiasan). Karena di hari-hari Ramadhan orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Atau, diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadhan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan seusai Ramadhan orang yang berpuasa tak lagi berdosa.[1]
Yang membedakan bulan Romadhan dengan bulan lainnya yaitu kewajiban melakukan berpuasa. Dimana kewajiban puasa ini sudah menjadi tradisi orang-orang terdahulu (para nabi dan utusan). Sedangkan tujuan ahir (al-Ghoyah) Allah SWT memerintahkan puasa ialah agar meraih derajat paling tinggi (taqwa) (Q.S al-Baqarah (2:183). Karakteristik orang-orang bertaqwa ialah melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya tanpa mengeluh, dan berusaha sekuat tenaga menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan puasa adalah salah satu proses menuju makom ke-taqwaan. Adakalanya yang sukses, dan adakalanya yang masih tahap pertama.
Memang tidak dipungkiri, hampir setiap bulan Nabi Saw tidak pernah meninggalkan puasa sunnah, akan tetapi tidak ada puasa yang dilakukan sebulan penuh, kecuali puasa bulan Romadhan. Nabi Saw benar-benar menjalan puasa dengan sebaik-baiknya, entah wajiab (ramadhan) atau sunnah. Beliau-lah yang paling taqwa, karena beliau benar-benar melalui proses dan tahap yang berliku, sehinga mencapai derajat orang yang sempurna ketaqwaanya kepada-Nya.
Puasa Romadhan ditetapkan pada tahun kedua hijriyah,[2] dan hukumnya wajib bagi setiap orang muslim, baligh, berakal, serta mampu (kuat) untuk melakukan puasa.[3] Sedangkan pahala ibadah puasa, secara khusus Allah sendiri yang akan membalasnya. Sebagimana keterangan hadis Nabi yang berbunyi’’ semua amal ibadah anak Adam untuknya, kecuali puasa hanya untukku, dan aku sendiri yang akan membalasnya’’[4].
Puasa merupakan ibadah yang bertujuan mengekang nafsu manusia dari segala keseneangan dan kelezatan duniawi. Orang baru dikatakan ber-pusa, jika telah mampu mengekang segala nafsu (kesenangan-kesenangan) dirinya. Seperti mengekang panca indera dari ke-senangan dan kenikmatan duniwi). Dan semua semua itu dilakukan, karena semata-mata taat dan tunduk kepada-Nya, serta mengikuti apa yang di-anjurkan oleh Nabi Saw. Siang hari menahan diri dari perbuatan maksiat, dan memasuki malam hari menghidupkannya dengan qiyam (sholat malam), membaca al-Qur’an, serta merenungi kebesaran-Nya. Jika manusia yang menyatakan dirinya beriman kepada-Nya, melaksanakan puasa bulan suci ramadhan. Akan tetapi masih menodahi lisan dengan berbicara kotor, ngarasi, gossip, menfitnah, ghibah, namimah, angkuh, sombong. Kemudian prilaku (tindakan) masih sering menyakitkan tetangga, kerabat, serta mitra kerjanya. Maka, orang ini termasuk merugi.
Ternyata, tidak sedikit politisi yang mengumbar pernyataan yang tidak seharusnya dikeluarkan. Tidak sedikit juga para pedagang yang suka ngutil (ngentit) dalam istilah agama disebut dengan ‘’riba’’. Padahal, menurut Nabi sekecil-kecilnya dosa riba ialah bagaikan seorang anak lelaki menikahi ibunya sendiri. Stasion telivisi juga tidak sungkan-sngkan menodahi bulan sacral ini dengan tayangan gossip nasioanal, sementara tayangan itu disuguhkan pada pemirsa yang sedang menunaikan ibadah puasa. Suatu keitika Nabi naik mimbar di masjid Nabawi, ketika kaki kanan beliau menaiki tangga pertama, beliau mengucap ‘’amin’’. Setelah turun dari mimbar, Nabi ditanya oleh para sahabat. Wahai Nabi, kenapa engaku mengucapkan ‘’amiin’’, padahal tidak ada satupun orang yang berdo’a.
Siapakah gerangan, yang berdo’a ketika engkau sedang menaiki tangga pertama? Nabi menjawab;’’ ketika aku menaiki tangga pertama, tiba-tiba jibril datang seraya berdo’a yang artinya:’’ celaka sekali mereka yang mendapatkan bulan suci ramadhan, akan tetapi ia tidak mendapatkan pengampunan’’ (H.R al-Hakim). Inilah yang perlu direnugi, memasuki bulan suci ramadhan, ternyata masih banyak orang-orang yang mengaku islam, akan tetapi mereka masih suka menodai agamanya sendiri, bahkan menodai kesucian bulan sacral ramadhan.

[1] . Abdul Adzim Irsad. Membumikan Tahun Hijiriyah ( Masih Bentuk Naskah)
[2] . Al-Zuhaili, Muhammad, Dr, 1993. Al-Islam fi al-Madi wa al-Hadir ( Darul Qolam-Beirut) hlm 65
[3] . Al-Bagho, Mustofa Dr, 1992. Al-Tadhib Fi Adillati Matan al-Ghoyah wa al-Taqrib. Dar Ibn Katsir- Beirut) hlm 102.
[4] . H.R Bukhori dan Muslim.

Sejarah dan Keajaiban Bulan Ramadhan

OPINI | 18 August 2010 | 11:42 1565 0 1 dari 1 Kompasianer menilai menarik

Romadhan berasal dari bahasa Arab (ر م ض ن) yang berarti sangat panas atau kering kerontang. Memang, bulan ramadhan itu sebelumnya hanya dikenal oleh orang-orang Arab, sehingga lebih populer di tanah Arab. Memang, bangsa Arab dikenal panas dan kering, sejak dulu hingga sekarang. Hanya saja, saat ini sudah mulai ada rebboisasi, sehingga mulai terlihat ijo royo-royo disepanjang jalan. Hampir dipastikan negeri Arab yang dikenal panas, gersang, dan tandus mulai berubah seiring dengan majunya tehnologi modern.
Asal kalimat Romadhan adalah (رم ض ), kemudian ditambah hurf Alif dan Nun (الألف والنون ) yang berarti (sangat) panas. Di dalam kaidah bahasa Arab, jika sebuah kalimat di akhiri dengan ‘(الألف والنون ) bisa berarti sangat. Seperti, الرحمن berarti sangat penyayang, غضبان yang berarti (sangat marah), جوعان yang berarti (sangat lapar), dan عطشان yang berarti (sangat haus). Di dalam percakapan, jika orang Arab merasa sangat lapar, ia hanya mengucapkan’’ جوعان ‘’.
Bangsa Arab pada waktu itu mengikuti penghitungan hari Babylonia (Irak sekarang). Bangsa Babylonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan luni-solar calendar (penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus). Bulan ke Sembilan (ramadhan) selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat. Sejak pagi hingga petang, batu-batu gunung dan pasir gurun terpanggang oleh segatan matahari musim panas yang waktu siangnya lebih panjang dari pada waktu malamnya. Di malam hari panas di bebatuan dan pasir sedikir reda, tapi sebelum dingin betul sudah berjumpa dengan pagi hari. Demikian terjadi berulang-ulang, sehingga setelah beberapa pekan terjadi akumulasi panas yang menghanguskan. Hari-hari itu disebut bulan Ramadhan, bulan dengan panas yang menghanguskan.
Saat ini masih bisa dirasakan, ketika bulan puasa masuk musim panas, terasa sekali panjanngya waktu berbuasa. Disebagian daerah ada yang melaksanakan puasa hingga 16 jam. Sungguh, ini sangat melelahkan bagi mereka yang sedang berpuasa. Bahkan, diberbagai daerah panas, siang terasa lebih panjang dari pada malamnya. Berbeda dengan kondisi daerah Asia tenggara, seperti Indonesia, Brunai, Malaysia, dan Pilipina.
Masih terkait dengan epistimologi Ramdhan, setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis matahari, bulan Ramadhan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami ‘panas’nya Ramadhan secara metaphoric (kiasan). Karena di hari-hari Ramadhan orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Atau, diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadhan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan seusai Ramadhan orang yang berpuasa tak lagi berdosa.[1]
Yang membedakan bulan Romadhan dengan bulan lainnya yaitu kewajiban melakukan berpuasa. Dimana kewajiban puasa ini sudah menjadi tradisi orang-orang terdahulu (para nabi dan utusan). Sedangkan tujuan ahir (al-Ghoyah) Allah SWT memerintahkan puasa ialah agar meraih derajat paling tinggi (taqwa) (Q.S al-Baqarah (2:183). Karakteristik orang-orang bertaqwa ialah melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya tanpa mengeluh, dan berusaha sekuat tenaga menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan puasa adalah salah satu proses menuju makom ke-taqwaan. Adakalanya yang sukses, dan adakalanya yang masih tahap pertama.
Memang tidak dipungkiri, hampir setiap bulan Nabi Saw tidak pernah meninggalkan puasa sunnah, akan tetapi tidak ada puasa yang dilakukan sebulan penuh, kecuali puasa bulan Romadhan. Nabi Saw benar-benar menjalan puasa dengan sebaik-baiknya, entah wajiab (ramadhan) atau sunnah. Beliau-lah yang paling taqwa, karena beliau benar-benar melalui proses dan tahap yang berliku, sehinga mencapai derajat orang yang sempurna ketaqwaanya kepada-Nya.
Puasa Romadhan ditetapkan pada tahun kedua hijriyah,[2] dan hukumnya wajib bagi setiap orang muslim, baligh, berakal, serta mampu (kuat) untuk melakukan puasa.[3] Sedangkan pahala ibadah puasa, secara khusus Allah sendiri yang akan membalasnya. Sebagimana keterangan hadis Nabi yang berbunyi’’ semua amal ibadah anak Adam untuknya, kecuali puasa hanya untukku, dan aku sendiri yang akan membalasnya’’[4].
Puasa merupakan ibadah yang bertujuan mengekang nafsu manusia dari segala keseneangan dan kelezatan duniawi. Orang baru dikatakan ber-pusa, jika telah mampu mengekang segala nafsu (kesenangan-kesenangan) dirinya. Seperti mengekang panca indera dari ke-senangan dan kenikmatan duniwi). Dan semua semua itu dilakukan, karena semata-mata taat dan tunduk kepada-Nya, serta mengikuti apa yang di-anjurkan oleh Nabi Saw. Siang hari menahan diri dari perbuatan maksiat, dan memasuki malam hari menghidupkannya dengan qiyam (sholat malam), membaca al-Qur’an, serta merenungi kebesaran-Nya. Jika manusia yang menyatakan dirinya beriman kepada-Nya, melaksanakan puasa bulan suci ramadhan. Akan tetapi masih menodahi lisan dengan berbicara kotor, ngarasi, gossip, menfitnah, ghibah, namimah, angkuh, sombong. Kemudian prilaku (tindakan) masih sering menyakitkan tetangga, kerabat, serta mitra kerjanya. Maka, orang ini termasuk merugi.
Ternyata, tidak sedikit politisi yang mengumbar pernyataan yang tidak seharusnya dikeluarkan. Tidak sedikit juga para pedagang yang suka ngutil (ngentit) dalam istilah agama disebut dengan ‘’riba’’. Padahal, menurut Nabi sekecil-kecilnya dosa riba ialah bagaikan seorang anak lelaki menikahi ibunya sendiri. Stasion telivisi juga tidak sungkan-sngkan menodahi bulan sacral ini dengan tayangan gossip nasioanal, sementara tayangan itu disuguhkan pada pemirsa yang sedang menunaikan ibadah puasa. Suatu keitika Nabi naik mimbar di masjid Nabawi, ketika kaki kanan beliau menaiki tangga pertama, beliau mengucap ‘’amin’’. Setelah turun dari mimbar, Nabi ditanya oleh para sahabat. Wahai Nabi, kenapa engaku mengucapkan ‘’amiin’’, padahal tidak ada satupun orang yang berdo’a.
Siapakah gerangan, yang berdo’a ketika engkau sedang menaiki tangga pertama? Nabi menjawab;’’ ketika aku menaiki tangga pertama, tiba-tiba jibril datang seraya berdo’a yang artinya:’’ celaka sekali mereka yang mendapatkan bulan suci ramadhan, akan tetapi ia tidak mendapatkan pengampunan’’ (H.R al-Hakim). Inilah yang perlu direnugi, memasuki bulan suci ramadhan, ternyata masih banyak orang-orang yang mengaku islam, akan tetapi mereka masih suka menodai agamanya sendiri, bahkan menodai kesucian bulan sacral ramadhan.

[1] . Abdul Adzim Irsad. Membumikan Tahun Hijiriyah ( Masih Bentuk Naskah)
[2] . Al-Zuhaili, Muhammad, Dr, 1993. Al-Islam fi al-Madi wa al-Hadir ( Darul Qolam-Beirut) hlm 65
[3] . Al-Bagho, Mustofa Dr, 1992. Al-Tadhib Fi Adillati Matan al-Ghoyah wa al-Taqrib. Dar Ibn Katsir- Beirut) hlm 102.
[4] . H.R Bukhori dan Muslim.